Pada dasarnya jaminan ini dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu : Pertama, jaminan Perorangan (Personal Guarantee) yang dasar hukumnya dapat kita lihat didalam Pasal 1820 KUHPerdata berbunyi: “Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.” Kedua, jaminan kebendaan yang terdapat didalam Pasal 1131 KUHPerdata berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik debitu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitu itu.”
Berikut ini kebendaan yang dijadikan jaminan utang ini terdiri dari 4 (empat) yaitu :
- Gadai;
Ketentuan hukum mengenai Gadai ini diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata. Pengertian Gadai menurut pasal 1150 KUH Perdata berbunyi :
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu benda bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.”
Berarti benda yang di jadikan jaminan dalam gadai adalah benda bergerak yang terdiri dari benda berwujud dan benda bergerak yang tidak berwujud (berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang misalnya surat-surat piutang).
- Fidusia;
Dasar hukum pelaksanaan fidusia ini diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta peraturan-peraturan pelaksananya. Pengertian fidusia ini dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berbunyi:
“Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”
Objek dari fidusia ini adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud serta benda tidak bergerak maupun bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan seperti yang dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
- Hipotik Kapal;
Diatur dalam Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUHPer serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta peraturan-peraturan pelaksananya. Hipotik menurut pasal 1162 KUH Perdata adalah “suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.” Dalam hipotek yang menjadi objek adalah kapal dengan isi 20 m3.
- Hak Tanggungan;
Pengaturan mengenai hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah serta peraturan-peraturan pelaksananya. Menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah , pengertian Hak tanggungan adalah sebagai berikut:
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitandengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yangdibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untukpelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab tasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.