Bahwa saham merupakan bukti penyetoran modal kepada Perseroan. Menurut Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Bagian atas saham tersebut wajib diambil oleh para pendiri pada saat Perseroan tersebut didirikan. Para pendiri yang telah mengambil bagian sahamnya disebut sebagai pemegang saham. Jika dilihat dari sudut pandang manfaatnya, pada dasarnya saham dapat dibagi dalam 2 (dua) klasifikasi, yakni:
- Saham biasa (common stocks)
Untuk jenis saham ini, kedudukan para pemegang saham sama dan tidak ada yang diistimewakan. Terhadap klasifikasi saham ini, Pasal 52 UUPT menyatakan bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk: 1) Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; 2) Menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi; 3) Menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT;
Hak-hak inilah yang melekat pada klasifikasi saham biasa.
- Saham preferen (preferred stocks) atau sering juga disebut saham prioritas
Apabila terdapat saham yang memiliki hak khusus selain daripada hak yang diberikan pada Pasal 52 UUPT, maka Anggaran Dasar Perseroan wajib menetapkan salah satu diantaranya sebagai klasifikasi saham biasa. Klasifikasi saham selain saham biasa menurut Pasal 53 ayat (4) UUPT antara lain:
- Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
- Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris;
- Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
- Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau non-kumulatif.
- Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
Bermacam-macam klasifikasi saham seperti yang telah disebutkan diatas, tidak selalu menunjukan bahwa klasifikasi tersebut masing-masing berdiri sendiri, terpisah satu sama lain, tetapi dapat merupakan gabungan dari 2 (dua) klasifikasi atau lebih. Ketentuan-ketentuan sebagaimana disebut di atas, berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya yang dibuat oleh Direksi Perseroan, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.