Mediasi Dalam Hukum Positif

Mediasi Dalam Hukum Positif, Mediasi Dalam Hukum Positif, Mediasi Dalam Hukum Positif, Mediasi Dalam Hukum Positif
Mediasi Dalam Hukum Positif

Secara etimologi, istilah mediasi berasal dari bahasa latin, mediare yang berarti berada ditegah. Pengertian mediasi ini menunjukkan pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan perkara antara para pihak. “Berada di tengah” juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan perkara. Mediator harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang berperkara secara adil dan sama, sehingga membutuhkan kepercayaan dari para pihak yang berperkara. Secara terminologi, pengertian mediasi adalah proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh para pihak dengan dibantu oleh pihak ketiga sebagai mediator. Secara luas, pengertian mediasi sebagai penyelesaian perkara yang dilakukan baik oleh pihak ketiga, di luar sistem peradilan maupun di dalam sistem peradilan, yang dilaksanakan di luar sistem peradilan ialah: mediasi, arbitrasi, dan lainnya.

Mediasi adalah prosedur penegah seorang bertindak sebagai “kendaraan” untuk berkomunikasi antara para pihak, sehingga pandangan mereka yang berbeda atas perkara tersebut dapat dipahami dan sedapat mungkin didamaikan, tetapi tanggung jawab utama tercapainya suatu perdamaian tetap berada ditangan para pihak sendiri.

Sejarah penyelesaian konflik (perkara) secara damai telah dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia berabad-abad yang lalu. Masyarakat Indonesia merasakan penyelesaian perkara secara damai telah mengantarkan mereka kepada kehidupan yang harmonis, adil, seimbang dan terpeliharanya dari nilai-nilai kebersamaan (komunalitas) dalam masyarakat. Mengupanyakan penyelesaian perkara masyarakat secara cepat dengan menjunjung tinggi kebersamaan dan tidak merampas atau menekan kebebasan individual.

Pengaturan mengenai mediasi dapat kita temukan dalam ketentuan Pasal 6 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Perkara adalah merupakan suatu proses sebagai kelanjutan gagalnya negosiasi yang dilakukan para pihak menurut ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Perkara.

Dasar hukum mediasi merupakan salah satu dari sistem ADR di Indonesia adalah dasar negara Indonesia yaitu Pancasila di mana dalam filosofinya tersirat bahwa asas penyelesaian perkara adalah musyawarah untuk mufakat. Hal tersebut juga tersirat dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945. Hukum tertulis lainnya yang mengatur tentang mediasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman mengenai penyelesaian perkara perdata di luar pengadilan atas dasar perdamaian. Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Perkara, yang lebih mempertegas keberadaan lembaga mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara. Pada Pasal 1 ayat 10 dinyatakan: “Alternatif penyelesaian perkara adalah lembaga penyelesaian perkara melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelsaian perkara di laur pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Undang-Undnag Nomor 7 tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Lembaga Damai, Undnag-Undang Nomor 02 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Badan Arbitrase Syariah Nasional.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.