Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan. Pemohon adalah setiap orang, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang secara langsung memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum.
BACA JUGA : PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan harus didahului dengan pengajuan pemakaian nama Perkumpulan, melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Permohonan tersebut diajukan dengan mengisi format pengajuan nama Perkumpulan, yang memuat (i) nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama Perkumpulan dari bank persepsi, dan (ii) nama Perkumpulan yang dipesan. Besarnya biaya persetujuan pemakaian nama sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Biaya yang telah dibayarkan tersebut hanya berlaku untuk jangka waktu paling nama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pembayaran. Nama Perkumpulan yang dipesan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan yang menyatakan bahwa nama Perkumpulan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab penuh terhadap nama Perkumpulan yang dipesan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi memberikan persetujuan secara elektronik terhadap permohonan nama Perkumpulan, yang memuat (i) nomor pemesanan, (ii) nama Perkumpulan yang dapat dipakai, (iii) tanggal pemesanan, (iv) tanggal daluarsa, dan (iv) kode pembayaran. Namun, Menkumham dapat menolak permohonan nama Perkumpulan tersebut secara elektronik apabila nama yang diajukan tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama. Nama Perkumpulan yang telah disetujui hanya berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.