Pembagian Dividen Perseroan Terbatas (PT)

Pembagian Dividen Perseroan Terbatas (PT), perusahaan, pengacara perusahaan, likuidasi, kurator, pailit, dividen, saham
Pembagian Dividen Perseroan Terbatas (PT)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seluruh laba bersih dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Cadangan adalah jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku yang digunakan untuk cadangan, sebagaimana diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Adapun yang dimaksud dengan saldo laba positif adalah laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya. Perseroan wajib menyisihkan laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan yang mana penyisihan laba persih tersebut dilakukan sampai cadangan mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.

Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus. Tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus akan diatur oleh berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham. Apabila dividen dalam cadangan khusus tersebut tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, maka jumlah dividen yang tidak diambil tersebut akan menjadi hak Perseroan, sebagaimana yang akan dibukukan dalam pos pendapatan lain-lain dari Perseroan. Untuk pembagian dividen interim atau yang dikenal sebagai dividen sementara yang dibayarkan sebelum ditetapkannya laba tahunan Perseroan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dapat dilakukan sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan sepanjang hal tersebut diatur dalam anggaran dasar Perseroan. Pembagian dividen interim dapat dilakukan dengan ketentuan:

  1. jumlah kekayaan bersih perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor, ditambah cadangan wajib; dan

 

  1. tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.

Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris. Namun, apabila setelah berakhirnya tahun buku, Perseroan ternyata menderita kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.