Pembayaran Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Pembayaran Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Pembayaran Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Pembayaran Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Pembayaran Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diterbitkan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pengawasan terhadap PMSE serta pelakunya dengan prinsip itikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan, dan adil.

 

BACA JUGA : PERSYARATAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

 

Pembayaran dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem perbankan atau sistem pembayaran lainnya. Penyelenggara PMSE dapat bekerja sama dengan penyelenggara sistem pembayaran. Dalam setiap pengiriman barang, pelaku usaha harus memastikan keamanan, kelayakan, kerahasiaan, kesesuaian dan ketepatan waktu pengiriman barang dan/atau jasa. Pengiriman atas barang atau jasa digital dianggap sah jika telah diterima secara penuh dan terbukti terpasang dengan baik dan/atau beroperasi sesuai dengan petunjuk penggunaan teknis.

Pelaku usaha, baik domestik maupun asing, wajib memberikan jangka waktu paling sedikit dua hari kerja sejak barang dan/atau jasa diterima oleh konsumen, untuk menukar atau membatalkan pembelian, jika:

  1. barang/jasa yang dikirim salah dan/atau tidak sesuai;
  2. jangka waktu aktual pengiriman salah dan/atau tidak sesuai;
  3. cacat tersembunyi;
  4. rusak; atau

Penyelenggara PMSE wajib menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen. Jika terjadi sengketa, para pihak dapat memilih forum penyelesaian sengketa, baik melalui (i) pengadilan, (ii) penyelesaian sengketa elektronik, (iii) mekanisme lainnya, atau (iv) melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jika sengketa mengandung unsur internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas hukum perdata internasional.

 

BACA JUGA : KONTRAK PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.