Pemberhentian Anggota Direksi Oleh Dewan Komisaris

Pemberhentian Anggota Direksi Oleh Dewan Komisaris, kerugian perusahaan, tanggungjawab direksi, tugas direksi
Pemberhentian Anggota Direksi Oleh Dewan Komisaris

Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris merupakan organ dalam sebuah Perseroan terbatas. Ketiganya berjalan seiringan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Akan tetapi, pada kenyataannya terkadang organ tersebut dapat mengalami permasalahan dalam menjalankan fungsinya. Direksi sebagai organ yang menjalankan usaha secara langsung bukanlah tidak mungkin melakukan kesalahan dan/atau melakukan pekerjaannya dengan tidak semestinya. Apabila hal tersebut terjadi, apa yang dapat dilakukan organ lainnya untuk mencegah berlanjutnya hal tersebut. Opsi yang paling cepat dilaksanakan demi kepentingan Perseroan adalah dengan melakukan pemberhentian anggota Direksi secara sementara yang dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pemberhentian anggota Direksi secara sementara dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya dan diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi terkait. Dengan pemberhentian sementara tersebut, anggota Direksi tidak lagi berwenang untuk melakukan tugasnya yang dipaparkan dalam Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berikut bunyinya masing-masing:

  1. Pasal 92 ayat (1) berbunyi:

Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan”.

 

  1. Pasal 98 ayat (1) berbunyi:

Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan”.

Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS. Dalam RUPS tersebut anggota Direksi yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri. RUPS dapat mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut. Apabila RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya. Akan tetapi, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat dan RUPS tidak diselenggarakan, atau RUPS tidak mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.