Pemberian pelayanan purna jual berupa (i) ketersediaan pusat layanan purna jual dan (ii) ketersediaan suku cadang, harus tetap diberikan paling sedikit selama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya masa jaminan. Pemberian pelayanan purna jual oleh produsen atau importir dilakukan pada pusat layanan purna jual. Produsen atau importir harus menyediakan paling sedikit 6 (enam) pusat layanan purna jual yang tersebar di 6 (enam) daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota di wilayah beredarnya Produk Elektronika dan Produk Telematika yang harus telah tersedia pada saat produsen atau importir mengajukan permohonan pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan. Produsen atau Importir wajib telah menyediakan pusat layanan purna jual paling sedikit 10 (sepuluh) unit dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya tanda pendaftaran. Penyediaan pusat layanan purna jual wajib dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit bertambah 2 (dua) unit setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya tanda pendaftaran.
BACA JUGA : JAMINAN LAYANAN PURNA JUAL BAGI PRODUK ELEKTRONIKA
Pelaksanaan penyediaan pusat layanan purna jual dapat merupakan (i) milik sendiri, dengan dibuktikan melalui Surat Izin Usaha Perdagangan untuk importir atau izin usaha teknis lainnya untuk Produsen; (ii) kerja sama dengan pihak lain, dengan dibuktikan melalui SIUP atau izin usaha teknis lainnya dari pusat layanan purna jual yang bersangkutan dan perjanjian kerja sama yang dibuat secara tertulis. Penambahan pusat layanan purna jual harus dilaporkan kepada Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Konsumen dan Perdagangan Tertib di Kementerian Perdagangan. Laporan harus dibuat setiap 2 (dua) tahun sejak tanggal sertifikat pendaftaran.
Selain pusat layanan purna jual, pelaku usaha dapat menyediakan tempat pengumpulan untuk mengumpulkan Prduk Elektroni dan Produk Telematika yang akan dikirim ke pusat layanan purna jual, untuk diperbaiki. Pusat layanan purna jual dan tempat pengumpulan wajib melakukan pendataan terhadap Produk Elektronika dan Produk Telematika yang diserahkan konsumen untuk diperbaiki.
Pusat layanan purna jual dan tempat pengumpulan wajib memberikan informasi kepada konsumen mengenai perkiraan waktu penyelesaian perbaikan Produk Elektronika dan Produk Telematika paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak produk diterima dan harus menyelesaikan perbaikan Produk Elektronika dan Produk Telematika yang diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak produk diterima. Setelah Standar Nasional Indonesia untuk layanan purna jual dikeluarkan, layanan purna jual harus mengikuti Standar Nasional Indonesia. Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan harus didaftarkan ke Menteri Perdagangan sebelum produk diedarkan. Pendaftaran dilakukan oleh (i) produsen, untuk produk dalam negeri, atau (ii) importir, untuk produk impor. Setelah Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan didaftarkan, produsen dan importir akan mendapatkan sertifikat pendaftaran. Sertifikat pendaftaran akan dikeluarkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak permohonan lengkap diterima.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.