
Dalam melakukan pendaftaran pendirian persekutuan komanditer/CV, firma dan/atau persekutuan perdata, pemohon harus terlebih dahulu melakukan pengajuan nama. Pengajuan tersebut ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mengisi format isian pengajuan nama melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Sistem Administrasi Badan Usaha merupakan pelayanan jasa teknologi informasi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Nama CV, firma, dan/atau persekutuan perdata harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
BACA JUGA : PENDAFTARAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR CV, FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA
- ditulis dengan huruf latin;
- belum dipakai secara sah oleh CV, firma, dan persekutuan perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Apabila nama CV, firma, dan/atau persekutuan perdata tidak memenuhi persyaratan maka Menkumham dapat menolak permohonan pengajuan nama tersebut. Namun sebaliknya, bila persyaratan terpenuhi maka Menkumham akan memberikan persetujuan pemakaian nama tersebut secara elektronik. Persetujuan ini hanya ditujukan untuk satu nama CV, firma, dan/atau persekutuan perdata, serta pemakaian nama tersebut berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 hari kerja. Setelah proses pengajuan nama selesai, pemohon harus mengajukan permohonan pendaftaran pendirian CV, firma, dan/atau persekutuan perdata dengan mengisi format isian pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian. Apabila melebihi jangka waktu tersebut maka permohonan tidak dapat diajukan. Terdapat beberapa dokumen pendukung yang harus dilampirkan secara elektronik, yaitu:
- pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV, firma, dan/atau persekutuan perdata telah lengkap;
- pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV, firma, dan/atau persekutuan perdata;
- mengunggah akta pendirian CV, firma, dan/atau persekutuan perdata; dan
- pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap format isian pendaftaran dan keterangan tersebut.
Selanjutnya, Menkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar secara elektronik pada saat permohonan diterima. Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Surat Keterangan Terdaftar. Surat Keterangan Terdaftar tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.
BACA JUGA : PENDAFTARAN PEMBUBARAN CV, FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.