Dalam jangka waktu 1 tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, CV, firma, dan persekutuan perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri wajib melakukan pencatatan pendaftaran ke Menkumham sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Pencatatan tersebut tidak dikenai biaya apapun serta diperbolehkan untuk menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh CV, firma, dan persekutuan perdata yang sudah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
BACA JUGA : PENDAFTARAN AKTA PENDIRIAN CV, FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA
Pemohon dapat mengajukan permohonan secara non-elektronik dalam hal permohonan pendaftaran pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pembubaran CV, firma dan/atau persekutuan perdata tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh:
- notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
- Sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pembubaran CV, firma, dan/atau persekutuan perdata harus didaftarkan oleh pemohon kepada Menkumham dengan permohonan pendaftaran pembubaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Permohonan pendaftaran pembubaran diperlukan dalam hal terjadi pembubaran yang disebabkan oleh:
- berakhirnya jangka waktu perjanjian;
- musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV, firma, dan/atau persekutuan perdata atau tujuan CV, firma, dan persekutuan perdata telah tercapai;
- karena kehendak para sekutu; atau
- alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen yang harus dilampirkan adalah:
- akta pembubaran;
- putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran; atau
- dokumen lain yang menyatakan pembubaran
BACA JUGA : PENDAFTARAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR CV, FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.