Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata
Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

Permohonan perubahan anggaran dasar CV, firma, dan/atau persekutuan perdata diajukan oleh pemohon kepada Menkumham dengan mengisi format isian perubahan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Permohonan perubahan anggaran dasar diperlukan dalam hal terjadi perubahan, yaitu:

 

BACA JUGA : PENDAFTARAN PEMBUBARAN CV, FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA

 

  1. identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
  2. kegiatan usaha;
  3. hak dan kewajiban para pendiri; dan/atau
  4. jangka waktu CV, firma, dan/atau persekutuan perdata.

Perubahan anggaran dasar tersebut harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Apabila melebihi jangka waktu tersebut maka permohonan tidak dapat diajukan. Terdapat beberapa dokumen pendukung yang harus dilampirkan secara elektronik, yaitu:

  1. pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar CV, firma, dan/atau persekutuan perdata telah lengkap;
  2. pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV, firma, dan/atau persekutuan perdata; dan
  3. pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian perubahan dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap format isian perubahan dan keterangan tersebut.

Dalam hal perubahan anggaran dasar terjadi karena adanya perubahan nama badan usaha, maka permohonan pendaftaran perubahan anggaran dasar diajukan setelah pemakaian nama tersebut memperoleh persetujuan dari Menkumham. Tata cara permohonan perubahan nama CV, firma, dan/atau persekutuan perdata akan mengikuti tata cara pengajuan nama CV, firma, dan/atau persekutuan perdata yang telah diuraikan di atas.

Selanjutnya, Menkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar perubahan anggaran dasar secara elektronik pada saat permohonan diterima. Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Surat Keterangan Terdaftar. Surat Keterangan Terdaftar tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.

 

BACA JUGA : PENDAFTARAN AKTA PENDIRIAN CV, FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.