Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

Pemerintah ingin mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, maka dihapuslah kewajiban mendaftar ulang Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Perdagangan.

Keberlakuan Surat Izin Usaha Perdagangan berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Setiap perusahaan perdagangan yang mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan baru, perubahan dan/atau penggantian Surat Izin Usaha Perdagangan yang hilang atau rusak tidak dikenakan retribusi. Pemilik atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan perdagangan yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dan melanggar ketentuan untuk mendaftar Surat Izin Usaha Perdagangan dan laporan kegiatan usahanya dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh pejabat penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan dikeluarkan oleh pejabat penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan.

Pasal 16 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Perdagangan menyatakan setiap Perusahaan Perdagangan yang mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan baru, perubahan dan/atau pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan yang hilang atau rusak tidak dikenakan retribusi. Artinya peraturan Menteri Perdagangan memudahkan para pengusaha yang masih tetap ingin melanjutkan usahanya.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.