Hak kebendaan benda tidak bergerak juga harus memperhatikan hak orang lain, salah satunya adalah hak pengabdian (Servituut) yaitu kewajiban pemilik tanah yang satu untuk digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang yang lain yang letaknya saling berdekatan.
Mengenai hak pengabdian pekarangan atau hak servituut diterangkan dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”) Pasal 674 sampai Pasal 710. Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 674 Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan atas sebidang pekarangan seseorang untuk digunakan dan demi manfaat pekarangan milik orang lain. Baik mengenai bebannya maupun mengenai manfaatnya, pengabdian itu boleh dihubungkan dengan pribadi seseorang.
Ketentuan Pasal 677 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”) membedakan pengabdian pekarangan menjadi pengabdian pekarangan yang abadi dan yang tidak abadi, pengabdian pekarangan abadi terjadi apabila pengunaannya berlangsung secara terus menerus dengan tidak memerlukan suatu perbuatan manusia, contohnya hak mengalirkan air, hak mengenai selokan, hak atas pemandangan keluar, dll. Sedangkan hak pengabdian pekarangan tidak abadi terjadi apabila penggunaannya memerlukan keterlibatan manusia, contohnya hak melintas pekarangan, hak mengambil air, hak mengembala ternak, dll.
Selain itu, pengabdian pekarangan juga dapat dibedakan menjadi pengabdian tanah yang tampak dan yang tidak tampak. Disebut pengabdian pekarangan tampak apabila ditandai dengan suatu perbuatan manusia contohnya pintu, jendela, pipa air, dll. Sedangkan pengabdian pekarangan tidak tampak apabila tidak terdapat suatu barang yang menandainya contohnya larangan mendirikan bangunan lebih tinggi dari suatu ketinggian tertentu.
Penyebab lahirnya pengabdian pekarangan yaitu karena suatu perbuatan perdata dan karena daluwarsa, sedangkan berakhirnya suatu pengabdian pekarangan dapat terjadi apabila pekarangan pemberi dan penerima beban menjadi milik satu orang atau selama tiga puluh tahun berturut-turut tidak pernah digunakan.
Prakteknya pihak-pihak yang tidak dapat memanfaatkan hak atas tanah miliknya mengajukan gugatan ke Pengadilan, dimana majelis hakim memutuskan pihak-pihak pemilik tanah yang menutupi jalan/akses pihak lain sehingga pihak yang jalan/aksesnya tertutup tidak bisa memanfaatkan haknya, maka pemilik tanah yang melakukan penutupan akses tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab tasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.