Seorang anak tiri dengan orang tua tiri tidak ada hubungan kewarisan, akan tetapi sebagai pengukuhan dari Lembaga pengangkatan anak, pada prakteknya Kompilasi Hukum Islam mewajibkan agar orang tua tiri memberi wasiat walaupun orang tua tiri tidak mewasiatkan kepada anak tiri tersebut. Anak tiri tidak secara langsung termasuk golongan ahli waris menurut hukum islam, akan tetapi bukan berarti anak tiri tidak bisa mendapatkan warisan. Saat telah terjadi perkawinan yang sah, maka secara hukum anak tiri atau anak bawaan telah memiliki hubungan hukum dengan keluarga baru nya.
Adanya upaya pembaharuan hukum yang dilakukan dengan memberikan wasiat kepada anak luar nikah adalah pembaharuan yang sifatnya terbatas, yaitu dengan tetap mendudukan posisi ahli waris anak luar nikah sebagai orang yang terhalang untuk mendapatkan warisan karena bukan anak sah, tetapi mereka tetap mendapatkan bagian dari harta peninggalan saudara kandungnya yang muslim adalah dengan jalan wasiat.
Sistem hukum yang berlaku saat ini di Indonesia masih adanya pluralitas hukum tentang kewarisan, yang memungkinkan seorang anak luar nikah dapat mewarisi dari pewaris muslim, tetapi sangat tertutup bagi ahli waris muslim untuk mendapatkan warisan dari pewarisnya yang anak luar nikah. Wasiat yang diberikan kepada anak cucu, anak angkat dan orang tua angkat yang diatur dalam KHI berbeda dengan wasiat yang diberikan untuk anak luar nikah.
Ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan hibah wasiat antara lain terdiri dari:
- Al Muushii, yaitu orang yang membuat surat wasiat itu harus cakap dan bertindak secara sukarela tanpa paksaan serta ia harus benar-benar berhak atas harta yang akan diwasiatkan;
- Al Musha bihi, yaitu benda yang akan di hibah wasiatkan sifatnya harus dapat dipindah tangankan. Hibah wasiat tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta setelah dikurangi dengan semua hutang sebab melebihi dari sepertiga berarti mengurangi hak ahli waris. Hal ini berdasarkan pada Hadits Riwayat Buchari yang meriwayatkan tentang nasihat Rasulullah kepada Sa/ad bin Abi Waqqas, ketika merasa dirinya akan meninggal dunia;
- Asj Sighat, yaitu isi dari hibah wasiat harus terang dan jelas, tidak menimbulkan kekeliruan, tidak bertentangan dengan peraturan yang telah ditentukan, dan dilakukan di depan saksi-saksi paling sedikit dua orang;
Apabila ternyata ada hibah wasiat yang melebihi sepertiga dari harta peninggalan, maka diselesaikan dengan salah satu cara sebagai berikut:
- Dikurangi sampai batas sepertiga harta peninggalan;
- Diminta semua kesediaan ahli waris yang pada saat itu berhak menerima warisan, apakah mereka mengikhlaskan kelebihan dari sepertiga itu, Jika para ahli waris menyatakan ikhlas, makan pemberian hibah wasiat yang melebihi sepertiga itu halal hukumnya;
Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 201 Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi “Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisannsedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya”.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.