Salah satu keunikan UU PPHI adalah memberi hak kepada pengurus organisasi pekerja – meskipun bukan advokat – mewakili anggotanya bersidang di dalam Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihann Hubungan Industrial (“UU PPHI”) memberi hak yang sama kepada pengurus asosiasi pengusaha (Apindo). Kalau pekerja tidak teregister sebagai anggota serikat pekerja, pekerja harus tampil sendiri memperjuangkan haknya di PHI. Itu konsekuensi dari ketentuan UU PPHI yang tidak memperbolehkan serikat pekerja membela perkerja yang bukan anggota. Meskipun demikian, UU PPHI tidak melarang advokat (pengacara/lawyer) mewakili pekerja dan pengusaha. Pekerja yang mengajukan gugatan ke PHI, namun tidak bergabung ke serikat pekerja, memiliki tiga pilihan: (1) menghadapi sendiri perkaranya; (2) menunjuk advokat sebagai kuasanya; (3) menunjuk anggota keluarga, seperti suami atau istri sebagai kuasa. Sedangkan perusahaan yang tidak bergabung dengan Apindo memiliki tiga pilihan, yaitu: (1) menghadapi sendiri perkaranya dengan menunjuk salah seorang atau lebih pegawainya dengan surat kuasa khusus dari direksi; (2) salah seorang direksi perusahaan menghadiri sendiri persidangan; (3) menunjuk advokat sebagai kuasa.
Petarungan antara ahli hukum dengan si buta hukum di dalam PHI bagaikan “pertunjukan”. Tulisan ini tidak menyajikan data tentang berapa persen pekerja menang dan kalah di PHI ketika berhadapan dengan advokat yang mewakili perusahaan. Pekerja yang tidak berlatarbelakang pendidikan ilmu hukum, bila disandingkan dengan advokat, dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di tingkat PHI, ditemukan hal-hal seperti ini: (a) pekerja kesulitan menyusun gugatan; (b) kelemahan surat gugatan pekerja menjadi santapan advokat; (c) pekerja kewalahan berhadapan dengan advokat; (d) pekerja yang tidak didampingi oleh kuasa hukum, gugatannya tidak sedikit yang dikabulkan PHI; (e) advokat tidak selalu memenangkan perkara; (f) advokat sering memainkan strategi yang mematikan langkah pekerja.
Ketika beracara di PHI, pekerja memiliki kemampuan yang kurang baik. Itu hal wajar, sebab mereka bukan ahli hukum. Keterbatasan kemampuan pekerja dimulai sejak menyusun surat gugatan, jawaban, bukti dan mengajukan saksi. Staf perusahaan yang bukan ahli hukum, mengalami hambatan yang sama juga. Pengusaha yang tidak menggunakan pembela hukum dari eksternal perusahaan mengalami kendala menyusun jawaban, bukti dan mengajukan saksi. Praktek memperlihatkan bahwa pengusaha tidak selalu menggunakan advokat.