Pengaduan Terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik

Pengaduan Terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik, data pribadi, perlindungan data melalui elektronik, pidana ite
Pengaduan Terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik

Setiap pemilik data pribadi dan penyelenggara sistem elektronik dapat mengajukan pengaduan kepada Menteri atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi. Pengaduan dan penanganan pengaduan dilakukan berdasarkan tata cara, sebagai berikut:

 

BACA JUGA : HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

 

  1. pengaduan dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak pengadu mengetahui informasi kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi;
  2. pengaduan disampaikan secara tertulis dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung;
  3. pejabat/lembaga penyelesaian sengketa wajib menanggapi pengaduan paling lambat 14 hari kerja sejak pengaduan diterima yang paling sedikit memuat pengaduan lengkap atau tidak lengkap;
  4. pengaduan yang tidak lengkap harus dilengkapi oleh pengadu paling lambat 30 hari kerja sejak pengadu menerima tanggapan tersebut dan jika melebihi batas waktu tersebut, pengaduan dianggap dibatalkan;
  5. pejabat/lembaga penyelesaian sengketa wajib menangani penyelesaian pengaduan mulai 14 hari kerja sejak pengaduan diterima lengkap;
  6. penyelesaian sengketa atas dasar pengaduan lengkap tersebut dilakukan secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. pejabat/lembaga penyelesaian sengketa yang menangani pengaduan dapat memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk penjatuhan sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik meskipun pengaduan dapat atau tidak dapat diselesaikan secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya.

Apabila upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya belum mampu menyelesaikan sengketa, setiap pemilik data pribadi dan penyelenggara sistem elektronik dapat mengajukan gugatan perdata atas terjadinya kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi. Jika dalam proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berwenang harus melakukan penyitaan, maka yang dapat disita hanya Data Pribadi yang terkait kasus hukum tanpa harus menyita seluruh sistem elektroniknya.

Setiap Orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini atau peraturan perundang-undangan lainnya dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa: (a) peringatan lisan; (b) peringatan tertulis; (c) penghentian sementara kegiatan; dan/atau (d) pengumuman di situs dalam jaringan.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.