Pengambilalihan Perseroan Terbatas Melalui Direksi Perseroan

Pengambilalihan Perseroan Terbatas Melalui Direksi Perseroan, mergen perusahaan, likuidasi perusahaan, pailit
Pengambilalihan Perseroan Terbatas Melalui Direksi Perseroan

Menurut Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham. Dimana yang dapat melakukan Pengambilalihan dapat berupa badan hukum atau orang perseorangan. Pengambilalihan saham yang dimaksud Pasal 125 ayat (1) adalah Pengambilalihan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan nantinya seperti yang dimaksud dalam Pasal 7 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berikut ini adalah proses Pengambilalihan melalui Direksi Perseroan:

 

BACA JUGA : PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS SECARA LANGSUNG DARI PEMEGANG SAHAM

 

  1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;

Pasal 125 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur mengenai pengambilalihan yang dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum pengambilalihan harus berdasarkan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan RUPS yang lebih besar.

  1. Pemberitahuan kepada Direksi Perseroan;

Menurut Pasal 125 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam hal pengambilalihan dilakukan oleh Direksi, pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk melakukan Pengambilalihan kepada Direksi Perseroan yang akan diambil alih.

  1. Penyusunan Rancangan Pengambilalihan;

Menurut Pasal 125 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Direksi Perseroan yang akan diambilalih dengan persetujuan komisaris masing-masing Perseroan menyusun rancangan pengambilalihan yang memuat sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut : Nama dan tempat kedudukan Perseroan, Alasan Direksi yang akan mengambilalih, Tata Cara penilaian dan konversi saham, jumlah saham yang masu diambil alih, dll.

  1. Pengumuman Ringkasan Rancangan;

Selanjutnya, Direksi Perseroan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Pengambilalihan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengumuman sebagaimana dimaksud tersebut memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan Pengambilalihan di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan.

  1. Pengajuan Keberatan Kreditor;

Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman mengenai Pengambilalihan sesuai dengan rancangan tersebut. Apabila dalam jangka waktu tersebut kreditor tidak mengajukan keberatan, kreditor dianggap menyetujui Pengambilalihan tersebut. Dalam hal keberatan kreditor sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS guna mendapat penyelesaian. Selama masa penyelesaian belum tercapai, Pengambilalihan tidak dapat dilaksanakan.

  1. Pembuatan Akta Pengambilalihan dihadapan Notaris;

Menurut Pasal 128 ayat (1) menyatakan, Rancangan Pengambilalihan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta Pengambilalihan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia.

  1. Pemberitahuan Kepada Menteri;

Kemudian, salinan akta Pengambilalihan Perseroan wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan anggaran dasar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai Daftar Perseroan dan Pengumuman berlaku juga bagi Pengambilalihan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengambilalihan Perseroan diatur dengan peraturan Pemerintah.

  1. Pengumuman Hasil Pengambilalihan;

Menurut Pasal 133 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi Perseroan yang sahamnya diambilalih wajib mengumumkan hasil Pengambilalihan tersebut dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Penggambilalihan tersebut.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.