Secara substansi, proses dan permohonan pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data Perseroan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan adalah sama. Permohonan-permohonan tersebut diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Sistem Administrasi Badan Hukum adalah pelayanan jasa teknologi Perseroan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sedangkan, yang dimaksud sebagai pemohon adalah pendiri secara bersama-sama atau direksi Perseroan dalam hal Perseroan telah memperoleh status badan hukum, atau likuidator Perseroan apabila Perseroan telah bubar.
BACA JUGA : PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN
Untuk permohonan pengesahan badan hukum didahului dengan pengajuan nama Perseroan kepada Menkumham. Persetujuan maupun penolakan pengajuan nama tersebut akan diberikan kepada Pemohon secara elektronik. Permohonan pengesahan badan hukum wajib diajukan secara elektronik kepada Menkumham paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penandatanganan akta pendirian. Permohonan tersebut dilakukan dengan mengisi format pendirian Perseroan. Pemohon berkewajiban untuk membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Pemohon juga wajib untuk menyampaikan surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa format pendirian Perseroan dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, dokumen pendukung terkait dengan permohonan pendirian Perseroan akan disimpan oleh notaris.
Keputusan Menkumham mengenai pengesahan badan hukum diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan dari Menkumham. Keputusan Menkumham tersebut disampaikan secara elektronik kepada Pemohon dan dapat langsung dicetak oleh notaris dengan dibubuhi cap jabatan oleh notaris. Selain itu, surat keputusan Menkumham tersebut juga harus memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Hukum”.
Adapun tata cara (i) pembayaran biaya permohonan, (ii) penyampaian surat pernyataan Pemohon, (iii) pernyataan tidak terdapatnya keberatan dari Menkumham setelah dilengkapinya format pengisian data permohonan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, (iv) jangka waktu penerbitan keputusan Menkumham, (v) penyampaian keputusan Menkumham, (vi) penyimpanan dokumen pendukung oleh notaris, serta (vii) pencetakan keputusan Menkumham oleh notaris, secara mutatis mutandis berlaku dalam permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar, pemberitahuan perubahan anggaran, dan pemberitahuan perubahan data Perseroan. Adapun yang berbeda dari permohonan tersebut adalah terletak pada jenis masing-masing dokumen pendukung.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.