Pengesahan Badan Hukum Perseroan

Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Pengesahan Badan Hukum Perseroan
Pengesahan Badan Hukum Perseroan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan. Secara prinsip, tata cara terbaru untuk meningkatkan pelayanan dan dan mempercepat proses pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data perseroan terbatas melalui media elektronik.

 

BACA JUGA : PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN MELALUI ELEKTRONIK

 

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan mengatur tata cara yang cenderung lebih efektif bila dibandingkan dengan tata cara sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham No. M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan.

Pada dasarnya, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan mengatur bahwa persetujuan maupun penolakan oleh Menkumham disampaikan secara elektronik kepada pemohon. Untuk itu, notaris dapat mencetak sendiri keputusan dari Menkumham tersebut. Dalam hal pemohon berkewajiban untuk menyampaikan dokumen pendukung dalam mengajukan suatu permohonan, maka si pemohon diwajibkan untuk menyampaikan surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa dokumen pendukung telah lengkap. Namun demikian, dokumen-dokumen pendukung tersebut dalam bentuk fisik akan disimpan oleh notaris. Hal ini berbeda dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, yang mewajibkan pemohon untuk menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dengan dokumen pendukung.

Dalam hal permohonan pengesahan badan hukum, permohonan perubahan anggaran dasar, atau permohonan perubahan data Perseroan tidak dapat diajukan secara elektronik dengan alasan (i) tempat kedudukan notaris belum tersedia jaringan internet; atau (ii) Sistem Administrasi Badan Hukum tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menkumham, maka Pemohon dapat mengajukan permohonan secara manual. Permohonan secara manual tersebut dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung. Selain itu, permohonan secara manual juga perlu beserta surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan notaris tersebut belum terjangkau fasilitas internet.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan maka Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Perseroan Terbatas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.