
Peran dari kepolisian sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan bahwa: “Dalam menjalankan tugas-tugasnya KPPU untuk: “meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran ketentuan Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi”.
BACA JUGA : PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, KPPU dalam hal melaksanakan tugas melakukan pengawasan persaingan usaha dapat meminta bantuan kepada penyidik untuk menghadirkan saksi, saksi ahli dan siapaun yang terlibat dan mengetahui adanya pelanggaran terhadap Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permintaan bantuan tersebut dalam hal mereka yang dipanggil dan dimintai keterangan tidak bersedia memenuhi panggilan dari KPPU. Dalam ketentuan pasal tersebut tertulis frase “penyidik”, penyidik yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah penyidik kepolisian sebagaimana yang dimaksud dalm Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kehadiran para pihak dalam proses pemeriksaan sangat penting, mengingat KPPU tidak memiliki kewenangan untuk memaksa seseorang dalam pemeriksaan, maka bantuan penyidik sangat diperlukan.
Ketentuan Pasal 216 ayat (1) KUHP tersebut ditujukan kepada orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja (artinya dia sadar melakukannya) tidak menuruti ataupun mengabaikan permintaan dari Undang-Undang dapat dihukum paling lama 4 bulan 2 minggu. Pasal yang sama juga memuat, bagi orang yang sengaja melakukan pencegahan, menghalang-halangi pejabat dalam menjalankan perintah Undang-Undang dikenakan hukuman yang sama. Berdasarkan ketentuan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut di atas maka Polri dapat melaksanakan kewenangannya, apabila para pihak yang dijatuhi sanksi oleh KPPU tidak dengan sukarela maupun setelah melalui proses fiat eksekusi ke Pengadilan tidak melaksanakan putusan KPPU. Artinya para pihak (terlapor) melakukan pembangkangan terhadap putusan pejabat publik dalam hal ini KPPU.
Bila dikaitkan dengan peran Polri dalam penegakan Hukum persaingan Usaha tampak bahwa antara Polri dan KPPU sama-sama diberi kewenangan oleh undang-undang sesuai dengan tugas dan kewenangan berdasarkan Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Polri sebagai penyidik diberikan kewenangan oleh Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk membantu KPPU dalam upaya penegakan hukum persaingan.
BACA JUGA : BENTUK INTEGRASI KPPU DAN POLRI DALAM PENEGAKAN PERKARA PERSAINGAN USAHA
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.