Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Penegakan Hukum Persaingan Usaha, usaha mikro, pengacara kepailitan, pengacara persaingan usaha, pengacara utang perusahaan
Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Hakikat penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hukum tersebut tidak lain adalah pikiran-pikiran badan-badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan itu. dalam penegakan hukum persaingan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat perlu terlebih dahulu dijelaskan mengenai lembaga pengawas dalam persaingan usaha. Pengawasan terhadap persaingan usaha dilakukan oleh sebuah lembaga persaingan usaha yang disebut komisi dalam hal ini adalah KPPU. Pembentukannya didasarkan pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menginstruksikan bahwa pembentukan susunan organisasi, tugas dan fungsi komisi ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Komisi ini kemudian dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

 

BACA JUGA : PERAN POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA

 

Salah satu wewenang KPPU adalah menggali informasi yang terkait dengan laporan yang sedang diperiksa dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui dan terlibat dalam perkara yang bersangkutan. Pihak-pihak itu antara lain pelaku usaha baik terlapor maupun pelapor, keterangan saksi dan ahli maupun dari hasil dokumen-dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran perkara. Dalam proses pemanggilan pelaku usaha, saksi dan ahli untuk dimintai keterangannya pada pemeriksaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui investigatornya sering kali mengalami kesulitan dan hambatan dalam menghadirkan dalam proses pemeriksaan di KPPU. Hal tersebut tentu akan mempengaruhi kualitas putusan. Sementara KPPU tidak boileh memutus in absentia dengan kata lain semua pihak yang berperkara harus dapat dihadirkan dalam proses pemeriksaan.

Hal tersebut di atas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,  bahwa “wewenang komisi memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini” dan 36 huruf f “Komisi berwenang memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini”.

 

BACA JUGA : BENTUK INTEGRASI KPPU DAN POLRI DALAM PENEGAKAN PERKARA PERSAINGAN USAHA

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.