Peraturan Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan

Peraturan Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan, Peraturan Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan
Peraturan Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, yang sebelumnya juga mengatur mengenai perubahan modal dasar perseroan terbatas. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha dalam rangka memulai usahanya, dan meningkatkan investasi yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah.

Setiap perseroan terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan yang cukup dalam memulai kegiatan usaha. Modal dasar tersebut harus dituangkan dalam anggaran dasar, yang termuat dalam akta pendirian. Besaran modal dasar dari suatu perseroan terbatas ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendirinya. Dari penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, dapat diketahui bahwa penentuan besar modal dasar berdasarkan kesepakatan para pendiri adalah berlandaskan asas kebebasan berkontrak, sehingga masyarakat diberikan kebebasan untuk mengadakan perjanjian dalam mendirikan perseroan terbatas.

25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penandatanganan akta pendirian. Bagi perseroan terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, maka besaran minimum modal dasar harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.