Perjanjian yang Dibuat dalam Bentuk Digital

A&A Law Office adalah Lawyer / Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum bagi pelaku usaha terbaik yang telah berpengalaman membantu pelaku usaha baik Perorangan maupun Badan Usaha  dalam menghadapi permasalahan hukum terkait perjanjian yang dibuat dan disepakati secara digital / online.

Pada prinsipnya keabsahan suatu perjanjian tidak ditentukan oleh bentuk fisik dari perjanjian tersebut. Baik cetak maupun digital/elektronik, baik lisan maupun tulisan, akan dianggap sah menurut hukum jika memenuhi kriteria Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yakni memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, objek yang spesifik, dan sebab yang halal sebagaimana diuraikan dalam pasal tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 dijelaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Demikian halnya dengan Tanda Tangan Elektronik, memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  2. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  3. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatanganannya; dan
  6. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

Ketentuan pada KUH Perdata dan UU ITE tersebut menunjukkan bahwa perjanjian yang dibuat secara elektronik memiliki kekuatan yang sama dengan perjanjian yang ditandatangani para pihak langsung (dengan kehadiran langsung para pihak). Demikian halnya dengan kekuatan pembuktiannya, perjanjian elektronik maupun rekaman akan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan perjanjian yang ditandatangani langsung oleh para pihak.

Cara kerja kami selaku Lawyer / Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum Perdata Yogyakarta yang mengedepankan kejelian, kehati-hatian serta keyakinan terhadap setiap permasalahan klien. Kami akan selalu memberikan jalan keluar terbaik, teraman, terefektif dan terhemat yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku bagi segala permasalahan perjanjian yang Anda alami.

Wilayah kerja kami yang mencakup seluruh Indonesia, memudahkan kami untuk mengunjungi dan berinteraksi ke domisili  klien dimanapun berada.

Hubungi Pengacara Perdata / Bisnis terbaik :

Email : lawyer@aa-lawoffice.com

Phone : (WA)