Cita-cita untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah sebagaimana disebut dalam KHI atau untuk mewujudkan keluarga yang kekal dan bahagia sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan dambaan setiap orang. Namun, untuk menuju kearah tujuan mulia tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dicapai, karena dalam menjalani kehidupan perkawinan banyak sekali rintangan yang bisa berujung pada perselisihan yang akhirnya dapat menghapuskan gambaran cita-cita yang di inginkan tersebut.
BACA JUGA : PERSOALAN PERCERAIAN DI INDONESIA
Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dan tata kerja Peradilan Agama dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan bagi yang beragama Islam, menyebutkan bahwa Pengadilan Agama dalam berusaha mendamaikan kedua belah pihak dapat meminta bantuan kepada Badan Penasihat Perkawinan Perselisihan dan Perceraian (BP4) agar menasihati kedua suami isteri tersebut untuk hidup makmur lagi dalam rumah tangga. Atas dasar inilah maka dibentuk Badan Penasihatan, Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan tentang seluk eluk pernikahan dan segala dan segala permasalahannya, serta bertujuan untuk menjadi wadah bagi tempat meminta nasihat, bimbingan dan mediasi bagi pasangan yang memerlukan konseling perkawinan. Hal tersebut, selain sesuai dengan win-win solution, KUA juga mempunyai itikad yang baik serta berperan langsung dalam upaya perdamaian, dan dalam hal ini diperbolehkan dan sudah sesuai dalam Hukum Islam maupun dalam Hukum positif.
Tujuan diadakannya penasihatan adalah untuk mencapai kehidupan rumah tangga dalam keadaan tentram, bahagia rukun dan damai lahir batin. Namun tidak jarang apa yang diharapkan tidak sesuai dengan kenyataan yang dihadapinya. Untuk itulah BP4 berusaha memberikan penasihatan agar calon pasangan suami isteri mempunyai bekal untuk memasuki kehidupan rumah tangga yang penuh dengan berbagai tantangan, cobaan serta hal-hal yang tidak diharapkan. Dengan adanya bekal itu diharapkan mereka siap baik mental maupun spritualnya dalam memasuki bahtera kehidupan berumah tangga kelak.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.