Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean dapat dilakukan melalui:
- platform (wadah elektronik) marketplace (pasar elektronik); atau
- platform (wadah elektronik) selain marketplace (pasar elektronik) yang dapat berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.
Wadah elektronik (platform) adalah wadah berupa aplikasi, situs web, dan/ atau layanan konten lainnya berbasis internet yang digunakan untuk transaksi dan/ atau fasilitasi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Pasar elektronik (marketplace) adalah sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi yang ditujukan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan secara elektronik. Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean melalui platform marketplace, dilakukan dengan cara berikut:
- penyedia platform marketplace menyediakan layanan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa;
- pedagang atau penyedia jasa menggunakan fasilitas platform yang disediakan oleh penyedia platform marketplace untuk melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce);
- pembeli barang atau penerima jasa melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa melalui penyedia platform marketplace; dan
- pembayaran atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) oleh pembeli kepada pedagang atau penyedia Jasa dilakukan melalui penyedia platform marketplace.
Penyedia platform marketplace yang menyediakan layanan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta melaksanakan kewajiban pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diberlakukan kepada penyedia platform marketplace, meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Pedagang atau penyedia jasa yang terdiri atas pedagang atau penyedia jasa yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan pedagang atau penyedia jasa yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada penyedia platform marketplace.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.