Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam menjalankan profesinya, Konsultan Pajak harus terlebih dahulu mendapatkan izin praktik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Izin praktik akan diberikan sesuai sertifikasi konsultan pajak. Terdapat 3 (tiga) tingkatan dalam sertifikasi konsultan pajak, yaitu:
- Tingkat A
Sertifikat yang menunjukkan bahwa Konsultan Pajak yang dapat memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
- Tingkat B
Sertifikat yang menunjukkan bahwa Konsultan Pajak yang dapat memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, kecuali kepada wajib pajak penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
- Tingkat C
Sertifikat yang menunjukkan bahwa Konsultan Pajak dapat memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan;
Permohonan untuk memperoleh atau meningkatkan izin praktik harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat Konsultan Pajak. Untuk permohonan izin praktik wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis dengan mengisi formulir surat permohonan izin praktik dan melengkapi dokumen-dokumen yang telah ditetapkan dalam peraturan ini, yaitu:
- Daftar riwayat hidup;
- Fotokopi sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi;
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian negara Republik Indonesia (POLRI);
- Pas foto terakhir;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau badan usaha milik negara/ daerah;
- Fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak yang telah dilegalisasi;
- Surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Untuk pemohon yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus melampirkan fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun. Konsultan Pajak yang telah mendapatkan persetujuan izin praktik akan diberikan kartu izin praktik sebagai kartu tanda pengenal diri yang akan berlaku selama 2 (dua) tahun dan nomor PIN untuk mengakses aplikasi administrasi Konsultan Pajak. Izin praktik berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang sejenisnya.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.