Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahlian sebagaimana tercantum dalam izin praktik yang dimilikinya. Dalam menjalankan praktiknya, Konsultan Pajak wajib:
- Memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh asosiasi Konsultan Pajak;
- Mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terhitung dari bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkan izin praktik yang bersangkutan;
- Menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi dalam bentuk softcopy melalui aplikasi administrasi Konsultan pajak dan hardcopy;
- Melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan professional berkelanjutan;
- Melampirkan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku; dan
- Disampaikan paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya.
- Memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai setiap perubahan data diri dari Konsultan Pajak dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud;
- Memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan asosiasi Konsultan Pajak;
- Mendokumentasikan:
- Surat kontrak/perjanjian dengan persekutuan/badan hukum tempat Konsultan Pajak berpraktik dalam memberikan jasa konsultasi kepada setiap wajib pajak; atau
- Surat kontrak/perjanjian dengan wajib pajak, yang menjadi dasar penyusunan Laporan Tahunan Konsultan Pajak; dan
- Menyetujui publikasi data Konsultan Pajak berupa nama dan alamat Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak.
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, menetapkan pembekuan izin praktik, dan menetapkan pencabutan izin praktik atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Konsultan Pajak. Konsultan Pajak yang dikenakan sanksi pembekuan atau pencabutan izin praktik, dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Kemudian dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan atas pengajuan keberatan terhadap penetapan pembekuan atau pencabutan izin praktik yang dapat berupa keputusan mengabulkan, menolak, atau tidak dapat menerima permohonan.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.