Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-163/PJ.13/2019 perihal Penyampaian Petunjuk Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Badan melalui Sistem Administrasi Hukum Umum Online.

Surat Direktorat Jenderal Pajak diterbitkan dalam rangka memudahan pelayanan perpajakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kemudahan yang dimaksud adalah dimungkinkannya pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Badan secara online bagi pelaku usaha non perseorangan. Pendaftaran dilakukan pada saat proses pengesahaan badan hukum melalui notaris yang telah memiliki akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum online.

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Badan dilakukan oleh pelaku usaha dengan status kantor pusat melalui notaris yang membuat akta pendirian badan tersebut, dengan ketentuan bahwa notaris tersebut telah memiliki akses pada Administrasi Hukum Umum online. Pada saat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, notaris harus menyertakan dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan pengusaha kena pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak diterbitkan secara online kepada wajib pajak dalam proses pengesahan badan hukum.

Notaris harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pelaku usaha terdaftar paling lama 30 (tiga puluh) hari kalendar setelah tanggal pendaftaran. Notaris atau pelaku usaha wajib menyampaikan klarifikasi dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum pada surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen. Jika klarifikasi dan/atau dokumen tersebut tidak disampaikan, maka pelaku usaha ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif. Terhadap pemeriksaan status validitas perpajakan dapat dilakukan oleh notaris dan/atau pelaku usaha melalui aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Badan dilakukan melalui sistem Administrasi Hukum Umum online dengan mengisi data ke dalam sistem.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.