Perlindungan Direksi Dalam Pengurusan Perseroan

Perlindungan Direksi Dalam Pengurusan Perseroan, perseroan, sengketa perusahaan, direksi, karyawan, komisaris, sengketa bisnis
Perlindungan Direksi Dalam Pengurusan Perseroan

Perlindungan hukum terhadap anggota direksi dalam pengurusan perseroan merupakan hal yang sangat penting, karena direksi sebagai organ yang melakukan pengurusan memiliki otoritas dan kewenangan mengambil keputusan dan kebijakan terhadap aktivitas perseroan terutama aktivitas sehari-hari. Dalam kegiatan atau aktivitas perekonomian, berbagai keputusan dan kebijakan bisa menimbulkan kemungkinan-kemungkinan: keuntungan dan kerugian bagi perseroan. Ditilik dari tujuan perusahaan, maka mendapatkan keuntungan atau laba memang tujuan utamanya. Namun demikian, dalam kegiatan perekonomian, kerugian merupakan  bagian  dari  risiko  yang  bisa  saja  dialami.  Karena  itu, keputusan dan kebijakan direksi sesungguhnya keputusan dan kebijakan yang penting dan strategis  sekaligus berisiko tinggi.

 

BACA JUGA : PERSEROAN TERBATAS DAN ORGAN DIREKSI

 

Dalam hal risiko itu yang terjadi, yaitu suatu kerugian, maka jelas sangat diperlukan suatu perlindungan hukum bagi direksi sehingga tidak dibebani tanggung jawab yang berlebihan. Kepribadian perusahaan pada perseroan terbatas mencegah direksi untuk bertanggung jawab terhadap kewajiban perusahaan. Namun hal ini  tidak berarti direksi bebas sepenuhnya dari tanggung jawab atas risiko kerugian yang dialami perseroan. Pembebasan tanggung jawab hanya berlaku apabila prinsip itikad baik, kehati-hatian, upaya pencegahan,  dan  profesionalitas (keahlian)  sudah  diterapkan. Hal ini penting agar direksi tidak mengambil keputusan dan kebijakan secara sembrono atau sesukanya saja, tetapi juga memerhatikan prinsip-prinsip dalam pengelolaan perusahaan (profesionalitas, itikad baik, kehati-hatian).

Bentuk perlindungan hukum kepada direksi dalam melakukan pengurusan, sebagaimana ketentuan Pasal  97  ayat (5)  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, merupakan cermin dari prinsip doktrin business judgement rule, yaitu  aturan  yang  memberikan  kekebalan atau perlindungan  bagi  manajemen  perseroan dari setiap tanggung jawab yang lahir sebagai akibat transaksi atau kegiatan yang dilakukan olehnya sesuai dengan batas-batas kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepadanya, dengan mempertimbangkan bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan dengan memperhatikan standar kehati-hatian dan itikad baik.

Business Judgement Rule merupakan doktrin yang mengajarkan bahwa direksi perseroan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari suatu tindakan pengambilan putusan, apabila tindakan tersebut didasarkan pada iktikad baik dan hati-hati. Direksi mendapat perlindungan hukum tanpa perlu memperoleh pembenaran dari pemegang saham atau pegadilan atas keputusan yang diambilnya dalam konteks pengelolaan perusahaan.

 

BACA JUGA : TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM PENGURUSAN PERSEROAN TERBATAS

 

Jadi, business judgement rule adalah perlindungan hukum bagi direktur dan jajarannya dari pertanggungjawaban atas setiap kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, selama kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi bisnis tersebut dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, kejujuran, sejalan dengan tanggung jawab dan wewenangnya. Dengan demikian, business judgement rule merupakan aturan (doctrine atau presumption) yang memberikan kekebalan atau perlindungan bagi manajemen perseroan (direksi) dari setiap tanggung jawab yang lahir sebagai akibat dari transaksi atau kegiatan yang dilakukan olehnya sesuai dengan batas-batas kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepadanya, dengan pertimbangan bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan dengan memperhatikan standar kehati-hatian dan itikad baik serta bertanggung jawab.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.