Perlindungan Hak Cipta

Perlindungan Hak Cipta, haki, hak kekayaan intelektual, sengketa, hak , pengacara haki, pengacara hak kekayaan intelektual
Perlindungan Hak Cipta

Hak cipta lahir dan timbul dari hasil olah pikir manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan sastra. Hak cipta timbul secara otomatis seketika suatu ciptaan lahir. Hak cipta merupakan hak perdata yang melekat pada diri si pencipta. Hak cipta merupakan hak privat. Pembenarannya ialah karena suatu ciptaan dilahirkan oleh kreasi pencipta. Kreasi yang muncul dari adanya olah pikiran dan kreativitas dari sang pencipta. Suatu hak cipta haruslah lahir dari kreativitas manusia bukan yang telah ada di luar aktivitas atau di luar hasil kreativitas manusia. Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta dijabarkan pengertian hak cipta yaitu sebagai berikut: “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Disebut hak eksklusif karena hak tersebut hanya diperuntukkan bagi pencipta, dengan demikian melarang/membatasi pihak lain untuk menggunakan hak tersebut tanpa izin pencipta. Pemegang hak cipta yang bukan pencipta hanya memiliki Sebagian dari hak ekslusif yaitu berupa hak ekonomi. Hak moral dibedakan dengan hak ekonomi, hak ekonomi mengandung nilai ekonomis, sedangkan hak moral sama sekali tidak memiliki nilai ekonomis. Sedangkan Hak moral ialah hak yang melekat kepada diri pencipta. Hak moral tidak dapat dihapus biarpun jangka waktu perlindungan hak cipta telah berakhir. Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih, tetapi dapat dialihkan denga wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia. Hak moral juga mencakup dalam hak-hak terkait (neighboring rights).

Hak ekonomi merupakan hak bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapat nilai ekonomis atas ciptaannya. Kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemegang hak ekonomi ialah: penerbitan ciptaan; penggandaan ciptaan dalam segala bentuk; penerjemahan ciptaan; pengadaptasian; pengaransemen atau pentrasformasian ciptaan; pendistribusian ciptaan atau salinannya; pertunjukkan ciptaan; pengumuman ciptaan; komunikasi ciptaan; dan penyewaan ciptaan.

Hak–hak tersebut tidak hanya memberi keuntungan terhadap diri pribadi namun juga memberikan harapan kepada pertumbuhan ekonomi kreatif, perkembangan ekonomi kreatif yang pesat perlu dibentengi dengan perlindungan hukum mengigat hak cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.