Permohonan Pailit Di Pengadilan Niaga

Permohonan Pailit Di Pengadilan Niaga, Permohonan Pailit Di Pengadilan Niaga, Permohonan Pailit Di Pengadilan Niaga
Permohonan Pailit Di Pengadilan Niaga

Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, prosedur permohonan Pailit adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera, tercantum dalam Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
  2. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan menetapkan hari sidang.
  3. Sidang pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan tercamtum dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
  4. Pengadilan wajib memanggil Debitor jika permohonan pailit diajukan oleh Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri Keuangan tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
  5. Pengadilan dapat memanggil Kreditor jika pernyataan pailit diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan pailit telah dipenuhi tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
  6. Pemanggilan tersebut dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lama 7 hari sebelum persidangan pertama diselenggarakan tercantum dalam Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
  7. Putusan Pengadilan atas permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta terbukti bahwa persyaratan pailit telah terpenuhi dan putusan tersebut harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah didaftarkan tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
  8. Putusan atas permohonan pernyataan pailit tersebut harus memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut berikut pendapat dari majelis hakim dan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun terhadap putusan tersebut ada upaya hukum tercantum dalam Pasal 8 ayat 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.