Perseroan terbatas merupakan badan hukum persekutuan modal yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Ia, sebagaimana badan usaha lainnya, setidaknya didirikan oleh dua orang, dikarenakan memang harus didirikan berdasarkan perjanjian. Pendirian perseroan oleh setidak-tidaknya dua orang atau pihak merupakan syarat mutlak. Namun, demikian, dapat saja memang dalam perkembangannya salah satu pemegang saham menjual sahamnya kepada pemegang saham lainnya sehingga mengakibatkan kepemilikan tunggal. Dalam hal pemegang saham tunggal, maka kepadanya dibebankan tanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga mengharuskan pemegang saham tunggal untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau mengeluarkan saham baru kepada orang lain dalam jangka waktu enam bulan setelah kepemilikan tunggal. Apabila dalam jangka waktu tersebut tetap tidak terpenuhi, maka pemegang saham tunggal bertanggung jawab secara pribadi, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
BACA JUGA : TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM PENGURUSAN PERSEROAN TERBATAS
Dengan begitu, dalam perseroan terbatas melekat karakter persekutuan modal dan pemisahan harta kekayaan. Karakteristik yang demikian itu menunjukkan bahwa perseroan terbatas tidak mementingkan sifat kepribadian para pemegang sahamnya. Karakteristik demikian juga menunjukkan perbedaannya secara substansial dengan bada usaha lainnya semisal persekutuan perdata. Dalam perseroan terbatas, sebagaimana diketahui, terdapat organ yang terdiri dari tiga: rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi, dan dewan komisaris. Dari ketiganya, RUPS merupakan organ tertinggi yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris. Direksi sendiri merupakan “organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”. Sedangkan dewan komisaris adalah “organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi”.
Meski demikian, bahwa siapa pun yang sudah cakap hukum dapat menjadi direksi, Namun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga memberi batasan. Mereka yang dalam lima tahun sebelum pengangkatannya pernah dinyatakan pailit, menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan perseroan dinyatakan pailit, dan dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, merupakan orang-orang yang dikecualikan untuk bisa diangkat sebagai direksi. Hal demikian nampaknya agar siapa pun yang diangkat sebagai direksi merupakan orang-orang yang memiliki kualitas sekaligus reputasi dalam pengurusan suatu perseroan, sehingga apabila punya rekam jejak yang buruk dalam pengelolaan perseroan dan hal-hal yang terkait dengan sektor keuangan selama lima tahun terakhir, harus dikecualikan untuk dapat diangkat sebagai direksi. Demikian juga, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas membebaskan direksi terdiri dari berapa orang. Bahkan, satu orang pun bisa menjadi direksi, tidak harus lebih. Pembatasan direksi harus terdiri minimal dua orang hanya berlaku apabila kegiatan perseroan berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau perseroan terbuka.
BACA JUGA : PERLINDUNGAN DIREKSI DALAM PENGURUSAN PERSEROAN
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.