Konflik dalam perkawinan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, meskipun demikian, masyarakat cenderung menilai konflik sebagai bentuk suatu permusuhan, tindakan agresif, penuh kekerasan dan membuat hubungan tidak berjalan dengan baik. Perceraian atau putusnya perkawinan adalah terputusnya ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita. Putusnya ikatan tersebut dapat diakibatkan oleh salah seorang diantara keduanya meninggal dunia, antara pria dan wanita bercerai, dan salah seorang diantara keduanya sudah pergi meninggalkan kediamannya sehingga pengadilan menganggap bahwa yang bersangkutan sudah meninggal. Perceraian berasal dari kata “cerai”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “cerai” merupakan kata kerja yang berarti pisah, putus hubungan sebagai suami istri. Dalam istilah ilmu Fikih, perceraian dikenal dengan sebutan “talak” atau “Furqah”. Talak berarti membuka ikatan atau membatalkan perjanjian atau segala bentuk perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami. Terjadinya perceraian berdampak pada beberapa hal, antara lain kewajiban Iddah bagi isteri, hak Ruju’ bagi suami, kewajiban nafkah atas anak dan lain sebagainya.
BACA JUGA : PEMBERDAYAAN BIMBINGAN PERKAWINAN DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH
Dalam konteks rumah tangga, konflik dianggap sebagai awal terjadinya permusuhan, disharmoni hingga perceraian. Kondisi ini menunjukkan melemahnya terhadap ketahanan keluarga di Indonesia terhadap konflik. Adanya indikasi yang kuat bahwa suami isteri tidak mampu mengelola dan menyelesaikan konflik dalam keluarga. Data tersebut juga menunjukkan bahwa masyarakat lebih memilih menyelesaikan persoalan keluarga di pengadilan daripada menggunakan cara-cara kekeluargaan. Pengadilan sebagai salah satu lembaga penyelesaian perkara dipandang belum mampu menyelesaikan perkaranya sesuai dengan harapan masyarakat. Kritik terhadap lembaga peradilan disebabkan karena beberapa faktor, antara lain; penyelesaian jalur litigasi pada umumnya lambat (waste of time), pemeriksaan sangat formal (formalistic), sangat teknis (technically), biaya yang tinggi (high cost), dan perkara yang masuk pengadilan sudah overloaded. Selain itu, keputuisan pengadilan selalu diakhiri dengan menang dan kalah, sehingga kepastian hukum dipandang merugikan salah satu pihak berperkara.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.