Hukum Perbankan tentang penyimpanan dana di bank secara prinsip mewajibkan perbankan untuk menjaga dana yang disimpan nasabah dengan suatu usaha yang maksimal agar tetap aman. Secara lengkap terbaca pada Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang berbunyi:
- Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan;
- Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan;
- Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berbentuk badan hukum Indonesia;
- Ketentuan mengenai penjaminan dana masyarakat dan Lembaga Penjamin Simpanan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara kaidah kewajiban perbankan menjaga kerahasiaan nasabah atas simpanannya diatur pada Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi: “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi.” Inilah norma dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mengatur tentang kewajiban bank untuk merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya dan data nasabah pada perbankan tersebut tetap dapat dibuka untuk keperluan-keperluan yang ditunjuk.
Pasal-Pasal tersebut sebagai pengecualian, dan barang siapa membuka/memberi keterangan tentang data nasabah tanpa ijin ataupun mengabaikan prosedur yang diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diancam dengan pidana penjara serta denda. Secara ringkas data nasabah yang bisa dibuka adalah dalam rangka keperluan-keperluan di bawah ini dan selama ini dipedomani oleh dunia Perbankan:
- Untuk kepentingan perpajakan;
- Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara;
- Kepentingan tukar-menukar informasi antar bank;
- Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
- Pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan dana;
- Ahli waris yang sah dalam hal nasabah penyimpan dana wafat;
- Perkara perdata antara bank dengan nasabahnya;
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.