Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat dilakukan oleh pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Pelaku usaha terdiri atas (i) Pedagang (Merchant), (ii) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan (iii) Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary service). Pelaku usaha domestik termasuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Operator dapat berbentuk perseorangan atau badan usaha, yang didirikan dan berdomisili di Indonesia. Sedangkan, kualifikasi pelaku usaha asing harus memenuhi kriteria berupa: (i) jumlah transaksi, (ii) nilai transaksi, (iii) jumlah paket pengiriman, dan/atau (iv) jumlah arus atau pengakses dianggap memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.
BACA JUGA : KONTRAK PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Para pihak dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib memiliki, mencantumkan atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diselenggarakan lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor-impor dan informasi dan transaksi elektronik.
Pedagang yang melaksanakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan memanfaatkan sarana yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diwajibkan untuk memenuhi syarat dan ketentuan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sesuai dengan standar kualitas pelayanan yang disepakati dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan kegiatannya, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik berkewajiban untuk:
- mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia (.id).
- mengutamakan penggunaan alamat protokol internet (IP address).
- menggunakan perangkat server yang ditempatkan di pusat data.
- melakukan pendaftaran sistem elektronik.
- memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh sertifikat keandalan.
- menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik.
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral lain yang terkait dengan perizinan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Selain itu, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib untuk bertindak cepat untuk menghapus tautan elektronik dan/atau konten informasi elektronik ilegal setelah mendapat pengetahuan mengenai hal tersebut. Lebih lanjut, pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen, yang paling sedikit mencakup:
- alamat dan nomor kontak pengaduan.
- prosedur pengaduan konsumen.
- mekanisme tindak lanjut pengaduan.
- petugas yang kompeten dalam memproses layangan pengaduan.
- jangka waktu penyelesaian pengaduan.
BACA JUGA : PEMBAYARAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.