Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi mengatur tata cara dan mekanisme pelaksanaan dan penerapan dalam memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat dari korporasi.
BACA JUGA : KUALIFIKASI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat melakukan kerja sama untuk pertukaran informasi pemilik manfaat dari korporasi dengan instansi peminta. Pertukaran informasi pemilik manfaat dari korporasi dilakukan secara elektronik. Pertukaran informasi pemilik manfaat dari korporasi dilakukan melalui pemberian hak akses kepada instansi peminta dan pihak pelapor.Setiap orang dapat meminta informasi pemilik manfaat dari korporasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permintaan informasi mengenai pemilik manfaat dari korporasi ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal. Pengawasan dilaksanakan dalam bentuk:
- menetapkan regulasi atau pedoman sesuai dengan kewenangannya;
- melakukan audit terhadap korporasi; dan/atau
- mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam hal ditemukannya pelanggaran pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA : PENYAMPAIAN INFORMASI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.