Prosedur Pemeriksaan Perseroan Terbatas

Prosedur Pemeriksaan Perseroan Terbatas, perusahaan, sengketa perusahaan, modal dasar, dividen, akuisisi, likuidasi
Prosedur Pemeriksaan Perseroan Terbatas

Menurut Pasal 138 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan mengenai terdapatnya dugaan bahwa suatu Perseroan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau jika anggota Direksi maupun Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga. Adapun prosedur pemeriksaan perseroan terbatas yaitu:

  1. Pengajuan Permohonan;

Pemeriksaan Perseroan Terbatas dilakukan dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. Permohonan tersebut dapat diajukan oleh: a) 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara; b) Pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau c) Kejaksaan untuk kepentingan umum.

  1. Pemeriksaaan;

Ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik. Apabila permohonan dikabulkan, ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan tercantum dalam Pasal 139 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tiga (3) orang ahli yang dapat diangkat tersebut tidak boleh dari kalangan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, karyawan Perseroan, konsultan, dan akuntan publik yang telah ditunjuk oleh Perseroan.

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan yaitu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut. Lalu, ketua pengadilan negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana dalam Pasal 140 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  1. Pembayaran Biaya Pemeriksaan;

Setelah permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan, ketua pengadilan negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan. Dalam menetapkan biaya pemeriksaan bagi pemeriksa, ketua pengadilan negeri mendasarkannya atas tingkat keahlian pemeriksa, batas kemampuan Perseroan serta ruang lingkup Perseroan karena biaya pemeriksaan tersebut nantinya akan ditanggung oleh Perseroan sebagaimana dalam Pasal 141 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.