Sanksi administratif yang dapat diberikan, yaitu dalam bentuk:
- teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha; dan
- pembekuan sementara kegiatan usaha.
Ada 2 pengaturan mengenai sanksi administratif untuk pengusaha pariwisata, yaitu:
- Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sanski administratif dapat dikenakan kepada pengusaha pariwisata jika tidak memenuhi ketetentuan berikut:
BACA JUGA : TATA CARA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
- Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
- melakukan kewajiban pengusaha pariwisata sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Kepariwisataan, yaitu:
- menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
- memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
- memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
- memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;
- memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
- mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
- mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
- meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
- berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
- turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
- memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
- memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
- menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggungjawab; dan
- menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, pengusaha pariwisata dapat dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan:
- pengusaha pariwisata wajib memperkerjakan tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat kompetensi di bidang pariwisata sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk tenaga kerja asing;
- pengusaha pariwisata wajib memiliki sertifikat usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA : TUGAS WEWENANG LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.