Bank Syariah merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi Syariah yang mengharuskan menerapkan prinsip Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya, dimana prinsip syariah merupakan prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Sengketa di bidang perbankan pada dasarnya sudah lazim dan lumrah terjadi dalam bidang bisnis, hingga menuntut kita untuk mengetahui dan memahami lebih lanjut mengenai upaya penyelesaian sengketa yang kerap terjadi antara bank dengan nasabahnya.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, memberikan perluasan ruang lingkup kewenangan terhadap Pengadilan Agama, yang semula hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq dan shadaqah, kini perkara mengenai ekonomi syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama, yakni perbuatan-perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip Syariah.
Meskipun perbankan Syariah dilandasi atas dasar prinsip Syariah, namun tidak menutup kemungkinan terjadi sengketa antara pihak yang mengikatkan diri dengan perjanjian (akad) Syariah. Dalam lalu lintas pembayaran berdasarkan perjanjian yang telah disepakati antara Bank dengan Nasabahnya, perlu diperhatikan terkait adanya klausula penyelesaian sengketa yang terdapat dalam perjanjian. Amanat undang-undang memberikan pilihan penyelesaian sengketa dibidang perbankan Syariah yang dapat ditempuh melalui jalur litigasi ataupun non litigasi.
Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah secara litigasi menjadi kewenangan absolut Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama, karena para pihak tidak boleh memperjanjikan lain akibat terikat dengan Undang-Undang yang telah menetapkan adanya kewenangan mutlak bagi suatu badan peradilan untuk menyelesaikan sengketa, namun secara non litigasi para pihak dibebaskan untuk membuat pilihan forum penyelesaian sengketa (settlement dispute option), termasuk menyelesaikan sengketanya diluar pengadilan, seperti melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) yang putusannya bersifat final dan binding. Penyelesaian sengketa secara non litigasi dapat menjadi solusi dalam penyelesaian sengketa dibidang perbankan Syariah karena terdapat beberapa keunggulan dibandingkan dengan penyelesaian melalui litigasi atau pengadilan, karena penyelesaian sengketanya dapat dilakukan dengan cepat, biaya murah, bersifat confidential, atas dasar prinsip win-win solution, lebih partisipatif, dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, tanpa mengurangi sifat profesionalisme.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab tasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.