Tahapan Likuidasi Perseroan Terbatas

Tahapan Likuidasi Perseroan Terbatas, kepailitan, bangkrut, utang banyak, sengketa bisnis, sengketa perusahaan
Tahapan Likuidasi Perseroan Terbatas

Dalam hal terjadinya pembubaran Perseroan sesuai yang tercantum dalam pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka Pasal 142 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa setelah pembubaran perseroan karena alasan-alasan yang dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator. Berikut ini adalah tahap-tahap Likuidasi sebuah Perseroan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 147 sampai dengan pasal 152 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan:

  1. Tahap Pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan;

Terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari, Likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, Likuidator juga wajib memberitahukan pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi. Sebagimana dalam Pasal 147 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  1. Tahap Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan;

Selanjutnya, menurut Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi harus meliputi pelaksanaan: a) Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan; b) Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi; c) Pembayaran kepada para kreditor; d) Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; e) Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

  1. Tahap Pengajuan Keberatan Kreditor;

Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran Perseroan. Dalam hal pengajuan keberatan tersebut ditolak oleh likuidator, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan menurut Pasal 149 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  1. Tahap Pertanggung Jawaban Likuidator;

Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroaan yang dilakukan dan kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan sebagaimana tercantum dalam Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  1. Tahap Pengumuman Hasil Likuidasi;

Selanjutnya, pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud Pasal 152  ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas sebagaimana dalam Pasal 152 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan