Tanggung Jawab Direksi Dalam Pengurusan Perseroan Terbatas

Tanggung Jawab Direksi Dalam Pengurusan Perseroan Terbatas, sengketa perusahaan, sengketa bisnis, direksi, komisaris, karyawan
Tanggung Jawab Direksi Dalam Pengurusan Perseroan Terbatas

Persoalan tanggung jawab sendiri tidak terlepas dari persoalan kesadaran dan kebebasan. Adanya tanggung jawab di sini bermula dari adanya kesadaran dan kebebasan pada manusia, yang kemudian menimbulkan tanggung jawab. Dalam pandangan eksistensialisme, manusia dipahami mengada dengan kesadaran sebagai dirinya sendiri. Kesadaran manusia selalu disertai kebebasan, sebab tanpa kebebasan maka   kesadaran   manusia   bahkan   eksistensinya   menjadi   absurd. Dalam hal ini, manusia dalam membentuk dirinya sendiri mendapat kesempatan untuk setiap kali memilih apa yang baik dan apa yang kurang baik bagi  dirinya  sendiri. Karena  itu, setiap pilihan  yang  diambil, melekat di sana tanggung jawab sebagai konsekuensinya. Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa kesadaran dan tanggung jawab berhubungan dengan sikap dan tindakan manusia dalam mengisi ruang kebebasan yang dimiliki. Sikap dan tindakan yang diambil oleh setiap manusia tidak berdiri di ruang kosong, melainkan harus dipertanggungjawabkan terhadap nilai-nilai yang sebenarnya, terhadap tugas dan kewajibannya.

 

BACA JUGA : PERSEROAN TERBATAS DAN ORGAN DIREKSI

 

Dalam  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  disebutkan, “direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan”. Pengurusan tersebut “wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab”. Apabila  perseroan  mengalami  kerugian, maka setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal direksi terdiri dari dua orang atau lebih, maka tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi. Namun demikian, seorang direksi dapat dikecualikan dari pembebanan tanggung jawab atas kerugian yang dialami perseroan, yaitu apabila ia dapat membuktikan empat hal berikut: 1). kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; 2).telah  melakukan  pengurusan  dengan  itikad  baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan; 3). tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas  tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan 4). Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Dengan demikian, pertanggungjawaban direksi dalam pengurusan perseroan dapat bersifat pribadi dan juga kolektif. Pertanggungjawaban direksi bersifat pribadi apabila kerugian yang dialami perseroan disebabkan kesalahan atau kelalaian individu anggota direksi. Sedangkan apabila kerugian perseroan diakibatkan adanya kesalahan atau kelalaian dalam keputusan atau tindakan dewan direksi, yang berarti secara bersama-sama, maka pertanggungjawabannya pun bersifat kolektif. Bentuk tanggung jawab ini terlihat bahwa seorang direksi dikenai tanggung jawab tidaklah semata karena kedudukannya sebagai direksi, melainkan juga tindakan-tindakan yang dilakukannya dalam pengurusan  tersebut. Ada tiga peran yang dilakukan direksi dalam tindakan perusahaan sehingga dikenai tanggung jawab: mengizinkan perbuatan tersebut; meratifikasi perbuatan tersebut; dan ikut berpartisipasi dengan cara apapun dalam perbuatan tersebut. Karena peran dan keterlibatannya itu, maka seorang direksi harus bertanggung terhadap pengurusan perseroan.

 

BACA JUGA : PERLINDUNGAN DIREKSI DALAM PENGURUSAN PERSEROAN

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.