Tanggung Jawab Sosial Oleh Perseroan Terbatas

Tanggung Jawab Sosial Oleh Perseroan Terbatas, tanggungjawab pekerja, buruh, serikat pekerja, jaminan kesehatan, jaminan keselamatan
Tanggung Jawab Sosial Oleh Perseroan Terbatas

Tanggung jawab sosial perusahaan dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Pada bab V Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UUPT terdapat 2 (dua) kriteria sektor kegiatan yang mewajibkan Perusahaan untuk melaksanakan CSR tersebut, yaitu:

  1. Perseroan yang menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam;

Yang dimaksud Perseroan menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.

  1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam;

Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

Ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ini merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Peraturan-peraturan mengenai CSR selain diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga diatur di dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pada Undang-Undang resiko hukum bagi Perseroan yang tidak melaksanakan CSR diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yaitu dikenakan sanksi administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii) pembatasan kegiatan usaha; (iii) pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau (iv) pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ketentuan sanksi bagi Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR tidak diatur secara spesifik, melainkan diserahkan dan dikenai sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait, yaitu dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.