Tata Cara Sertifikasi Usaha Pariwisata

Tata Cara Sertifikasi Usaha Pariwisata, Tata Cara Sertifikasi Usaha Pariwisata, Tata Cara Sertifikasi Usaha Pariwisata
Tata Cara Sertifikasi Usaha Pariwisata

Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata, Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit. Permen 1/2014 mengatur lembaga sertifikasi usaha, tata cara sertifikasi, pengawasan sertifikasi usaha pariwisata, dan sanksi administratif oleh menteri.

 

BACA JUGA : TUGAS WEWENANG LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA

 

Tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. pengusaha pariwisata mengajukan permohonan pendaftaran sertifikasi pada Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata dengan tembusan kepada Komisi Otorisasi. Dalam hal ini Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata menginformasikan rencana pelaksanaan sertifikasi kepada Gubernur melalui instansi teknis yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepariwisataan;
  2. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata menuguaskan tim Auditor yang memiliki Sertifikasi Auditor dengan kompetensi audit sesuai usaha pariwisata yang akan diaudit, untuk melakukan audit di perusahaan pemohon;
  3. tim Auditor melaporkan hasil audit pada Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang menugaskan;
  4. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata mengkaji hasil audit yang dilaporkan oleh tim Auditor dan memutuskan sertifikasi serta menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata.

Pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata, Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata wajib menerapkan prinsip:

  1. ketidakberpihakan;
  2. kompetentsi
  3. tanggung jawab;
  4. keterbukaan;
  5. kerahasiaan; dan
  6. cepat tanggap terhadap keluhan.

 

BACA JUGA : SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.