
Pedoman tata kelola bagi perusahaan terbuka yang pelaksanaannya dilakukan melalui pendekatan terapkan atau jelaskan (comply or explain), yang selama ini belum diatur sebelumnya dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Selain itu, penerapan pedoman tata kelola bagi perusahaan terbuka ini juga ditujukan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik agar tingkat tata kelola perusahaan terbuka dapat setara dengan tata kelola perusahaan di negara ASEAN lainnya tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
Perusahaan terbuka wajib menerapkan pedoman tata kelola. Pedoman tata kelola adalah pedoman yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan guna mendorong penerapan praktik tata kelola sesuai dengan praktik internasional, yang memuat aspek, prinsip dan rekomendasi tata kelola perusahaan yang baik. Pedoman Tata Kelola akan diatur dengan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan terbuka wajib mengungkapkan informasi mengenai penerapan atas rekomendasi dalam Pedoman Tata Kelola pada laporan tahunan. Pengungkapan penerapan Pedoman Tata Kelola paling sedikit memuat:
- pernyataan pelaksanaan rekomendasi; dan/atau
- penjelasan atas belum diterapkannya pelaksanaan rekomendasi dan alternatif pelaksanaannya (jika ada).
Pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dapat dikenakan sanksi administraif berupa:
- peringatan tertulis; dan
Selain sanksi administrasi di atas, Otoritas Jasa Keuangan juga dapat melakukan:
- penundaan pemberian pernyataan efektif, misalnya pernyataan efektif untuk penggabungan usaha, peleburan usaha; dan
- penundaan pemberian pernyataan Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada tanggapan lebih lanjut atas dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perusahaan Terbuka.
Dalam hal terdapatnya peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur ketentuan Pedoman Tata Kelola bagi perusahaan terbuka, namun berbeda dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, maka berlaku ketentuan yang mengatur lebih ketat.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.