
Terdapat akta jual beli yang belum dapat dibuat oleh PPAT, seperti misalnya belum lunasnya pembayaran untuk tanah tersebut oleh pihak pembeli kepada pihak penjual, sehingga akta jual beli belum bisa dibuat maka notaris akan membuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB saja tidak lantas menyebabkan beralihnya hak milik atas barang dari tangan penjual ke tangan pembeli sebelum dilakukan penyerahan (levering).
Pada hakekatnya PPJB itu dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap kesepakatan kedua belah pihak mengenai barang dan harga yang ditandai dengan kata sepakat (jual beli) dan yang kedua, tahap penyerahan (levering) benda yang menjadi objek perjanjian, dengan tujuan untuk mengalihkan hak milik dari benda tersebut.
Perlindungan hukum bagi pihak pembeli adalah bahwa pihak pembeli memiliki kekuatan pembuktian dari akta PPJB yang dibuat oleh notaris dihadapan pengadilan. Pihak pembeli dapat mengajukan tuntutan untuk para ahli waris melaksanakan akta jual beli. Pihak pembeli disini telah dirugikan dengan adanya salah satu pihak ahli waris yang menolak untuk melaksanakan akta jual beli. Karena tanah tersebut masih kepemilikan bersama dari para ahli waris keseluruhan. Akibat hukum yang timbul karena pihak penjual telah melakukan wanprestasi adalah pihak penjual harus membayar ganti rugi yang telah timbul karena pihak penjual menghambat untuk melaksanakan akta jual beli.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.