
Dengan adanya kelemahan sistem pendaftaran tanah yang negatif, yakni bahwa apa yang tertuang dalam sertifikat dianggap benar sampai adanya yang menyatakan sebaliknya, tidak akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang namanya tertulis dalam sertifikat. Setiap saat pihak yang merasa berhak dan dapat membuktikan kepemilikannya, dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat tersebut.
Konsep Rechtsverwerking ini dikenal dalam hukum adat sebagai konsekwensi dari adanya pola hidup nomanden dari masyarakat adat, selalu berpindah-pindah tempat tinggal dengan jalan membuka hutan dan meninggalkannya jika dirasa tidak memberikan hasil dan tidak dapat dimanfaatkannya. Dalam hukum di Indonesia, Lembaga Rechtsverwerking ini telah diakui keberadaannya dalam hukum nasional, terbukti dengan adanya beberapa putusan Mahkamah Agung yang mendasarkan putusannya pada Rechtsverwerking ini.
Pemegang sertifikat yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dapat merasa aman akan kepemilikan tanahnya jika telah lewat 5 (lima) tahun sejak penerbitan sertifikat. Bahwa dengan lewatnya waktu 5 (lima) tahun tersebut, pemegang sertifikat tidak dapat digugat kepemilikan tanahnya, karena pihak lain yang merasa memiliki tanah dianggap tidak menggunakan haknya untuk menggugat pihak yang namanya tertera dalam sertifikat guna mempertahankan kepemilikannya. Walaupun demikia secara norma masih dimungkinkan pemegang hak sebenarnya menggugat kepemilikan tanahnya melalui gugatan kepemilikan lewat Pengadilan Negeri, jika kepemilikan tanah oleh pihak yang namanya tertera dalam sertifikat tidak didasarkan pada itikad baik. Dengan adanya Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tersebut, telah ada keinginan pemerintah untuk tetap melindungi setiap pemegang hak atas tanah yang merupakan pemilik sebenarnya.
Jika terjadi pembatalan sertifikat dengan dasar hak kepemilikan, menurut penulis sekalipun sertifikat sudah diterbitkan lebih dari 5 (lima) tahun, pemegang hak sebenarnya masih dimungkinkan untuk melakukan pembatalan sertifikat sepanjang dapat membuktikan bahwa perolehan hak atas tanah oleh pemegang hak yang namanya tertera dalam sertifikat tidak memeperoleh hak tersebut dengan itikad baik. Oleh karena itu dapat tegas dikatakan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada pemegang hak yang sebenarnya yang secara itikad baik memperoleh hakatas tanah tersebut. Dengan menggunakan lembaga Rechtsverwerking, seorang pemilik sebenarnya dapat mengajukan gugatan untuk mempertahankan haknya tersebut. Gugatan berdasarkan hak kepemilikan ini diajukan ke Pengadilan Negeri.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.