Penyebab Mayarakat Tidak Melaksanakan Jual Beli Tanah Dihadapan PPAT

Penyebab Mayarakat Tidak Melaksanakan Jual Beli Tanah Dihadapan PPAT, sengketa tanah, jual beli tanah, penyelesaian kasus tanah
Penyebab Mayarakat Tidak Melaksanakan Jual Beli Tanah Dihadapan PPAT

Orientasi dari pendaftaran tanah di Indonesia adalah demi kepentingan rakyat. Dalam konteks yang lebih luas lagi pendaftaran itu selain memberi informasi suatu bidang tanah, baik penggunaannya, pemanfaatannya maupun informasi mengenai untuk apa itu tanah sebaiknya dipergunakan. Demikian pula informasi mengenai bangunanya sendiri, harga bangunan dan tanahnya.

Namun disebagian lapisan masyarakat bukti dalam kepemilikan tanah masih kurang mereka miliki. Akibatnya sering tanah yang sudah dikuasai oleh meraka dan dimanfaatkan secara turun temurun, ketika hendak didaftarakan oleh Pejabat Kantor Pertanahan masih dikuantifikasikan sebagai tanah Negara. Adapun hal yang kini sering terjadi dalam lingkungan masyarakat, dimana masyarakatnya ketika ingin melakukan jual beli tanah dan Peralihan hak atas tanah tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah sebgaimana yang disebutkan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan: “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat di daftarkan jika dibuktikan dengan akta yang di buat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“.

Serta ketentuan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mewajibkan pemilik hak atas tanah karena pemindahan hak melakukan pendaftaran peralihan hak tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pemindahan hak atas tanah tidak didaftarkan, tidak ada tindak lanjut dari instansi pemerintah dalam hal ini Kantor Pertanahan, untuk mengatur hal tersebut. ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat tidak melakukan jual beli di hadapan PPAT. Dikarenakan yaitu:

  1. Pada umunya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan hak atas tanah dengan menggunakan Akta PPAT terbentur dengan masalah biaya, sehingga mereka lebih memilih untuk melakukan jual beli tanah tidak dihadapan PPAT. Meskipun mereka sadar bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mempunyai resiko apabila salah satu pihak dari mereka mempunyai itikad tidak baik.
  2. Bahwa jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses pemindahan hak atas tanah melalui PPAT terlalu lama,dan melalui tahapan-tahapan cukup panjang seperti mengurus kelengkapan surat-surat lainnya.

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.