Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), jual beli tanah, tukar menukar tanah, jaminan tanah, peralihan tanah, beli tanah
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Pejabat umum, adalah orang yang diangkat oleh instansi yang berwenang, dengan tugas melayani masyarakat umum di bidang atau dalam kegiatan tertentu. Pejabat Umum dalam bahasa Belanda, adalah “Openbaar Ambtenaar” artinya bertalian dengan pemerintahan, urusan yang terbuka untuk umum, kepentingan umum Openbaar Ambtenar berarti pejabat yang bertugas membuat akta umum (openbare akten), seperti notaris dan jurusita. Dalam jabatannya itu tersimpul suatu sifat atau ciri khas, yang membedakannya dari jabatan lainnya dalam masyarakat, sekalipun untuk menjalankan jabatan-jabatan lainnya itu kadang-kadang diperlukan juga pengangkatan atau ijin dari pemerintah misalnya pengangkatan advokat, dokter, akuntan dan lain-lainnya, maka sifat dari dan pengangkatan itu sesungguhnya menetapkan pemberian izin, pemberian wewenang itu merupakan lisensi untuk menjalakan suatu jabatan. Untuk mempermudah rakyat di daerah terpencil yang tidak ada PPAT dalam melakukan perbuatan hukum mengenai tanah, dapat ditunjuk PPAT sementara. Yang ditunjuk sebagai PPAT sementara itu, adalah pejabat pemerintah yang menguasai keadaan daerah yang bersangkutan : yaitu Kepala Desa.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Praturan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengenai tugas dari kewenangan (PPAT) sebagai berikut :

  1. Membantu pihak-pihak yang melakukan perbuatan hukum untukmengajukan permohonan ijin pemindahan hak dan permohonan penegasan konversi serta pendaftaran hak atas tanah.
  2. Membuat akta mengenai perbuatan hukum yang berhubungan dengan hak atas tanah dan hak tanggungan (akta jual beli, tukar menukar dan lain-lain). Sedangkan mengenai wewenang dari PPAT adalah sebagai berikut:
  3. Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum, mengenai:
  • Jual beli;
  • Tukar menukar;
  • Hibah;
  • Pemasukan ke dalam perusahaan (Inbreng);
  • Pembagian hak bersama;
  • Pemberian HGB / Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
  • Pemberian hak tanggungan;
  • Pemberian kuasa membebanan hak tanggungan;

 

  1. PPAT dapat membuat akta mengenai perbuatan hukum terhadap hak atas tanah (antara lain termasuk Hak Guna Usaha dan tanah bekas Hak Milik adat) atau hak-hak atas tanah yang menurut sifatnya dapat dialihkan atau dibebani Hak Tanggungan atau membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.
  2. PPAT Khusus hanya berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum yang disebutkan secara khusus dalam penunjukkannya.

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.