Istilah pendaftaran tanah berasal dari bahasa latin yang dikenal dengan nama “Catastic” Catastic ini kemudian berkembang di perancis dengan istilah “Cadastre” yang berarti suatu daftar yang melukiskan semua persil tanah yang ada dalam suatu daerah berdasarkan pemetaan, pengukuran yang cermat. Di Negeri Belanda istilah tersebut disebut “Cadater” yang kemudian karena penerapan hukum Belanda sebagai akibat penjajahan, maka istilah cadaster dipakai pula di Indonesia baik dalam hal kadaster pajak maupun kadaster hukum (recht cadaster). Dalam kenyataan hidup sehari-hari istilah recht cadaster kemudian lebih dikenal dengan nama pendaftaran tanah yang secara kelembagaan, kegiatannya dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Madya.
Menurut A.P Perlindungan mengatakan bahwa: “Pendaftaran tanah berasal dari kata “cadastre” suatu istilah teknis dari suatu “record” (rekaman menunjukkan kepada luas nilai dan kepemilikan terhadap suatu bidang tanah). Dalam arti yang tegas “cadastre“ adalah “record” (rekaman) dari lahan-lahan, nilai dari tanah dan pemegang haknya dan untuk kepentingan perpajakan yang diuraikan dan diidentifikasikan dari tanah tertentu dan juga sebagai “continues record” (rekaman yang berkesimanbungan dari hak atas tanah).
Sedangkan menurut K. Wantjik Saleh mengemukakan sebagai berikut: “Pendaftaran tanah atau kadaster adalah meliputi dua unsur yaitu pendaftaran hak dan pendaftaran pajak. Pendaftaran hak adalah suatu daftar yang memberikan gambaran dan uraian mengenai subjek hak, letak tanah serta hak dan kewajiban bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Sedangkan pendaftaran pajak adalah untuk memberikan keterangan mengenai luas tanah yang dipunyai seseorang guna untuk kepentingan pemungutan pajak.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.