Pihak yang memerlukan tanah dalam pengadaan tanah berskala kecil adalah instansi Pemerintah, yang meliputi Lembaga Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota. Hak penguasaan atas tanah yang dapat dikuasai oleh instansi Pemerintah adalah Hak Pakai yang bersifat right to use tidak right op dispossal, atau Hak Pengelolaan. Hak Milik, dan tidak menutup kemungkinan berasal dari tanah Hak Guna Bangunan atau tanah Hak Pakai. Asal hak atas tanah yang diperlukan oleh instansi Pemerintah menentukan cara perolehan tanah yang dapat ditempuh oleh instansi Pemerintah dalam pengadaan tanah berskala kecil.
Syarat sah materiil dalam pemindahan hak atas tanah melalui jual beli, adalah pihak pemegang hak atas tanah sebagai penjuak berhak dan berwenang menjual hak atas tanahnya, sedangkan pihak pembeli harus memenuhi syarat sebagai subyek hak atas tanah yang menjadi obyek jual beli hak atas tanah. Dari segi syarat materiil dalam jual beli hak atas tanah ini, instansi Pemerintah yang memerlukan tanah yang berkedudukan sebagai pembeli tidak memenuhi syarat materiil sebagai subyek hak dari hak atas tanah yang akan dibelinya. Kalau hak atas tanah yang menjadi obyek jual beli adalah Hak Milik, maka jual beli hak atas tanah tidak dapat dilaksanakan disebabkan menemui hambatan yuridis yaitu instansi Pemerintah yang memerlukan tanah bukan atau tidak memenuhi syarat sebagai subyek Hak Milik.
Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah dapat dilakukan apabila telah mencapai kesepakatan dalam musyawarah antara instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dan pemegang hak atas tanah mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian. Kalau sudah mencapai kesepakatan dalam musyawarah mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian, maka dibuatlah akta pelepasan atau penyerahan hak atas tanah oleh notaris, atau surat pernyataan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah oleh pemegang haknya. Yang menentukan dalam pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah tercapainya kesepakatan dalam musyawarah mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian antara instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan pemegang hak atas tanah, dan pihak yang melepaskan atau menyerahkan hak atas tanah adalah orang yang berhak dan berwenang melepaskan atau menyerahkan hak atas tanahnya. Dalam pelaksanaan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah tidak ada syarat materiil bagi instansi Pemerintah yang memerlukan tanah, yaitu tidak ada syarat instansi Pemerintah yang memerlukan tanah harus memenuhi syarat sebagai subyek hak dari hak atas tanah yang dilepaskan atau diserahkan. Dalam pelepasan atau penyerahan hak atas tanah tidak terpengaruh asal status hak atas tanah yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, apakah Hak Milik, atau Hak Guna Bangunan.
Dengan demikian, cara perolehan tanah dalam pengadaan tanah berskala kecil oleh instansi Pemerintah yang memerlukan tanah melalui pelepasan atau penyerahan hak atas tanah oleh pemegang haknya dapat dilaksanakan disebabkan tidak adanya hambatan yuridis dalam perolehan tanahnya.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.